
- August 27, 2021
- Bahasa Bisnis - FR
- 0 Comments
- Akuntansi, Keuangan
Mengenal Accrual Basis dan Cash Basis dalam Perpajakan
Seperti yang kita tahu, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mengharuskan perusahaan mencatat transaksinya menggunakan accrual basis. Namun dalam peraturan perpajakan, mengharuskan perhitungannya dengan menggunakan pencatatan cash basis disebabkan oleh penghasilan yang terkena pajak harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah, sehingga harus menggunakan cash basis.
Dengan adanya perbedaan basis yang terjadi, maka akan terjadi selisih dalam penghasilan kena pajak antara perusahaan dan perpajakan. Selisih tersebut timbul salah satunya adalah karena piutang. Dalam accrual basis kita mengenal adanya piutang, karena selama barang atau jasa sudah diserahkan, maka dapat diakui sebagai pendapatan. Sedangkan dalam cash basis, pendapatan hanya diakui ketika uang sudah dibayarkan.
Misalkan pada periode 1 perusahaan mengakui piutang sebesar $50,000. Dalam perpajakan pendapatan dari piutang itu tidak dapat dihitung, sehingga pendapatan kena pajak akan menjadi lebih kecil sebesar $50,000 menurut perpajakan.
Tetapi selisih tersebut hanya bersifat sementara, karena piutang tersebut akan terbayarkan di periode yang akan datang. Sehingga ketika piutang dibayarkan, maka menurut aturan perpajakan, pendapatan sudah dapat diakui.
Misalnya melanjut contoh yang tadi, di periode 2 piutang dilunasi sebesar $50,000 maka perhitungan pajak di periode 2 sudah menutup selisih dari periode 1. Sehingga selisih tersebut bisa dihapuskan.
Pada akhirnya, total pajak yang harus ditanggung perusahaan akan tetap sama, karena selisih pendapatan yang perlahan menghilang seiring dibayarkannya piutang.
Jadi jangan sampai bingung ketika perhitungan pajak dengan perhitungan perusahaan kita berbeda, karena terdapat perbedaan dalam penggunaan basis pengakuan pendapatan dan pengeluaran.
Salam Bahasa Bisnis.
[Ruben]
Leave a Comment