

Hallo Sobat Bahasa Bisnis, pastinya diantara kalian ada nih yang berprofesi sebagai Freelancer atau pekerja bebas yang tidak terikat apapun dengan perusahaan. Walaupun tidak terikat dengan perusahaan, freelancer juga kena pajak, karena semua profesi dituntut untuk memperhatikan pajaknya masing-masing. Biasanya pajak penghasilan dari karyawan sudah terpotong dari perusahaan dan disetorkan ke pemerintah, namun tidak dengan freelancer. Pelaporan pajak pada freelancer didasarkan dengan self assessment, dimana freelancer sendiri yang menghitung pajak penghasilannya selama setahun dan melaporkannya sendiri.
Image Source : godigit.com
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak untuk freelancer?
Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp.60,000,000 | 5% |
> Rp.60,000,000 – Rp.250,000,000 | 15% |
> Rp.250,000,000 – Rp.500,000,000 | 25% |
> Rp.500,000,000 – Rp.5,000,000,000 | 30% |
> Rp.5,000,000,000 | 35% |
Setelah melakukan perhitungan itu, maka itulah pajak yang kalian akan bayarkan. Bagaimana cara melaporkan pajak? Kalian bisa banget masuk ke https://djponline.pajak.go.id/ disitu ada fitur lapor pajak dan kalian bisa melaporkan pajaknya disitu. Setelah kita mengetahui perhitungan pajak, kita juga jangan lupa untuk membayar pajak. Dengan kita taat membayar pajak, kita bisa membantu pemerintah dalam banyak hal, baik dari perekonomian maupun dari pendidikan. Semakin maju negara, maka semakin maju juga masyarakatnya.
Salam Bahasa Bisnis
Kezia Gabby
Leave a Comment