
- October 1, 2022
- Official BahasaBisnis.id
- 0 Comments
- Marketing, UMKM
Pentingnya Pelaku UMKM Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
UMKM merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam proses pemulihan ekonomi. Kontribusi UMKM di Indonesia per 2021 menyerap 97% dari total tenaga kerja dan tercatat mencapai kisaran 61% terhadap PDB nasional.
Bagi yang memiliki usaha dengan skala yang cukup besar mungkin tidak asing lagi dengan berbagai urusan perizinan serta administrasi usaha lainnya. Namun, terkadang bagi usaha yang berlevel mikro dan kecil masih belum terlalu familiar. Untuk memperoleh legalitas sebagai sebuah usaha adalah dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.
Oleh karena itu Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut ini beberapa manfaat sebuah usaha untuk memiliki NIB.
- Mendapatkan pendampingan usaha
Para pelaku UMKM yang memiliki NIB akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.
- Memangkas proses perizinan
Dikarenakan mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. pemilik usaha hanya perlu mendaftarkan melalui laman resmi OSS. proses pengurusan NIB ini dapat dilakukan secara online dan hanya memakan waktu beberapa menit saja.
- Memperoleh akses permodalan
Memiliki NIB dapat memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun Non-Bank. Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.
Dengan memiiki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan pendanaan dan juga pendampingan yang akan dibantu Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM. dengan adanya penerbitan NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku UMK dan UMKM cepat naik kelas.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa selama ini UMK dan UMKM kesulitan naik kelas dikarenakan banyak dari mereka yang tidak memiliki akses pembiayaan. karena untuk memperoleh pembiayaan memerlukan data yang akurat. oleh karena itu dengan lahirnya NIB yang didaftarkan melalui Platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, semua UMK dan UMKM akan terdata dan dapat dipercaya untuk mendapatkan pembiayaan.
Nah itu dia sedikit pembahasan mengenai pentingnya Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena sudah sepatutnya bisnis sobat bahasa bisnis naik kelas kan!
Salam Bahasa Bisnis,
Valentina Caroline
Leave a Comment