
- November 29, 2022
- Official BahasaBisnis.id
- 0 Comments
- Marketing, UMKM
Para UMKM, Yuk daftar Sertifikasi Halal!
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Dikarenakan populasi muslim yang besar di Indonesia yakni sebesar 87 persen dari total seluruh rakyat Indonesia, jumlah UMKM juga cukup besar. UMKM didorong mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan tentunya meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing.
Selain itu terdapat juga beberapa manfaat yang diperoleh apabila pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal:
- Kualitas Produk Terjamin
Kualitas produk yang terjamin sangat diperlukan agar mampu bersaing dengan produk-produk lainnya. Oleh karena itu sertifikasi halal terhadap produk dapat menjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Untuk memiliki sertifikat halal, produk sobat Bahasa Bisnis akan melalui serangkaian proses kendali mutu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Memiliki sertifikat halal tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya konsumen muslim. Keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk.
- Memiliki Unique Selling Point
Unique selling point merupakan salah satu strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor. Apabila sudah memiliki sertifikat halal, tentu produk teman-teman lebih terjamin dan memiliki kualitas yang lebih dibandingkan kompetitor yang tidak memilikinya.
- Menjangkau Pasar yang Lebih Luas
Di era serba mudah kini, bukan tidak mungkin apabila produk UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global. Tentu, dengan kepemilikan sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah bagi sobat Bahasa Bisnis yang ingin produknya dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dapat terpercaya halal dan kualitasnya apabila mengantongi sertifikat halal untuk dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya muslim.
Nah itu dia sedikit pembahas mengenai sertifikasi halal sobat Bahasa Bisnis! tunggu apalagi? jangan lupa daftarkan sertifikasi halal untuk Bisnis UMKM kalian ya!
Salam Bahasa Bisnis,
Valentina Caroline
Leave a Comment