#BahasaBisnis101 – DP
Down Payment (DP) adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan di awal saat melakukan pembelian suatu barang atau jasa. DP kerap dilakukan karena menunjukkan komitmen dan keseriusan pembeli dalam melakukan transaksi, selain itu sebagai jaminan kepada penjual bahwa pembeli memang berniat baik untuk melanjutkan transaksi.

Untuk besaran DP sendiri berbeda-beda tiap dealer. Hanya saja, biasanya tidak lebih dari 30% dari total harga motor. Contoh motor A dihargai Rp25,000,000, maka DP yang perlu dibayarkan adalah Rp7,500,000.
Ada tenor yang berarti periode pembayaran cicilan. Bila memilih tenor 12 bulan, maka cicilan akan berjalan selama 12 bulan. Terakhir, ada bunga kredit berarti biaya tambahan di luar harga asli motor. Untuk motor, biasanya bunga kredit ada pada kisaran 1,5 – 4%.
Kita lihat contoh yuk
Motor seharga Rp25,000,000
Bunga 2,5%
Tenor 1 tahun (12 bulan)
DP 30% = Rp7,500,000
Sisa yang harus dibayar = Rp17,500,000
Mari kita hitung!
Rp17,500,000 : 12 = Rp1,458,333
Bunga kreditnya:
(Rp17,500,000 x 2,5%)/12 = Rp36,458
Cicilan Per Bulan:
Rp1,458,333 + Rp36,458 = Rp1,494,791
Jadi dengan adanya DP, penjual dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pembeli benar-benar berkomitmen dalam transaksi tersebut. DP juga membantu menjaga keseimbangan keuangan antara pembeli dan penjual, mengurangi risiko pembeli yang mengabaikan atau membatalkan transaksi setelah kesepakatan awal. Dengan demikian, DP menjadi salah satu aspek penting dalam transaksi pembelian yang memastikan keamanan dan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Salam Bahasa Bisnis,
Shafira Destiana






Leave a Comment